Pengertian Gaji
(Mulyadi, 2001, 377) menyatakan Gaji merupakan
pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai
jenjang jabatan seperti manajer.
Penggajian dapat diartikan sebagai proses pembayaran upah kepada
seseorang atau individu untuk pengganti hasil kerja atau jasa yang telah
dilakukan.
Hasibuan (2002) menyatakan bahwa
“Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap
serta mempunyai jaminan yang pasti” (p. 118).
Handoko (1993), “Gaji adalah
pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk
pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu
yang akan datang” (p. 218).
Hariandja (2002), yaitu Gaji
merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja
karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai,
sehingga dengan gaji
yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat.
Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu : Gaji dapat berperan
dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan
kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta mengimbangi
kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa
kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan
kinerja.
Mathis dan Lackson (2002), “Gaji
adalah suatu bentuk kompensasi yang dikaitkan dengan kinerja individu, kelompok
ataupun kinerja organisasi” (p. 165).
Sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/gaji-definisi-peranan-fungsi-dan-tujuan.html
Pengertian Upah
Menurut undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1 berisikan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Menurut Dewan Penelitian Pengupahan
Nasional, memberikan definisi upah sebagai sebagai berikut upah ialah suatu
penerimaan sebagai suatu kerja berfungsi sebagai suatu jaminan kelangsungan
hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produktifitas yang dinyatakan dalam nilai
atau bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan Undang-Undang dan
peraturan yang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi
kerja dengan penerima kerja.
Tingkatan
Upah
Dalam keputusan Menteri Tenaga
Kerja No. 150 Tahun 2001 dan keputusan Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21
tahun 2003, ada dijelaskan mengenai tingkat upah yang diterima
karyawan. Upah yang diterima karyawan dibagi atas beberapa golongan yaitu:
1. Upah
harian lepas
Upah yang diterima bila dalam satu
hari kerja jika seorang melakukam perkerjaan yang telah ditentukan. Orang yang
bekerja dengan upah harian lepas biasanya tidak terikat kerja kepada majikan.
2. Upah
pegawai tetap
Upah yang diperoleh seorang
berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah yang diterimanya
pun bersifat tetap seperti gaji bulanan.
3. Upah
borongan
Upah yang diperoleh seseorang
sesuai kesepakatan antara pekerja dengan penyuruh (penyewa) dan besarnya upah
yang diterima juga terhantung kesepekatan diantara dua belah pihak, jenis
perkerjaan yang telah disepakati ini harus selesai dilakukan tanpa turut campur
tangan dari pihak penyewa.
4. Upah
Honorarium
Upah yang diterima jika perkerjaan
dilakukan dan sedangkan jumlahnya tergantung dari kesepakatan pekerja dengan
majikan. Orang yang menerima upah honorium biasanya tidak terikat kerja dengan
majikan.
Upah
Minimum Regional
Upah Minimum Regional adalah suatu
standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk
memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha
atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989
tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Pengertian
Tunjangan Karyawan (Kesejahteraan Karyawan)
1. Menurut Marihot
Tua Effendi : merupakan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
pemberianya tidak berdasarkan kinerja pegawai,akan tetapi berdasarkan
keanggotannya sebagai bagian dari organisasi,serta pegawai yang memiliki banyak
kebutuhan agar dapat menjalankan kehidupanya secra normal dan agar dapat
bekerja dengan baik.
2.
Gary Dessler :
Tunjangan (Benefits) dapat didefinisikan sebagai semua pembayaran keuangan
tidak langsung yang diterima oleh karyawan untuk melanjutkan pekerjaannya
dengan perusahaan
3. Menurut Drs. H.
Malayu S. P. Hasibuan kesejahteraan karyawan adalah balas jasa pelengkap
(material dan nonmaterial) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya
untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar
produktivitas kerjanya meningkat.
4. Andre F. Sikula, dalam
buku yang ditulis Drs. H. Malayu S. P. Hasibuan : Indirect
compensations are reimbursement received by employees in form other than direct
wages or salary. (Kompensasi tidak langsung adalah balas jasa yang diterima
oleh pekerja dalam bentuk selain upah atau gaji langsung).
5. Dale Yoder dalam
buku yang ditulis Drs. H. Malayu S. P. Hasibuan : Benefits may be
regarded as the more tangible financial contributions to employees. Special
payment to those who are ill, contribution to employees savings, distribution
of stock, insurance, hospitalization, and private pensions for example.
(Kesejahteraan dapat dipandang sebagai uang bantuan lebih lanjut kepada
karyawan. Terutama pembayaran kepada mereka yang sakit, uang bantuan untuk
tabungan karyawan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan di rumah sakit,
dan pensiun)
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa tunjangan karyawan adalah program untuk peningkatan
kesejahteraan karyawan (material dan non material) tidak langsung sebagai
bentuk balas jasa dalam bentuk selain upah/gaji, seperti pembayaran kepada
mereka yang sakit, uang tabungan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan
di rumah sakit,dan pensiun.
Jenis-jenis Tunjangan
Contoh jenis tunjangan tetap :
·
Tunjangan Keluarga
·
Tunjangan Jabatan
·
Tunjangan Makan (untuk
sebagian perusahaan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran)
·
Tunjangan lain-lain
Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dikatikan dengan kehadiran atau prestasi kerja.
Contoh jenis tunjangan tidak tetap:
·
Tunjangan Transport
·
Tunjangan Kehadiran
·
Tuunjangan Shift
·
Tunjangan Perumahan
·
Tunjangan Kesehatan
Peraturan ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia tidak menetapkan secara baku mengenai penentuan jenis
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. masalah ini diserahkan kepada
kebijakan pengusaha dengan pekerja dalam hal ini adalh serikat pekerja atau
perwakilan pekerja. namun kalau dilihat dari dasar pertimbangan dari sisi
kepentingan perusahaan dan pemenuhan kebutuhan pekera, maka nilai tunjangan
tidak boleh dibawah ketentuan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
praktik pengupahan yang terjadi pada perusahaan-perusahaan di Indonesia cukup
bervariatif dan kondisi ini sangat dimungkinkan karena ketentuan peraturan
perundang-undangan memperbolehkan sepanjang ketentuan minimal tidak dilanggar.
penghasilan karyawan dipecah menjadi berjenis-jenis tunjangan.













